Branch Office VDS LAW FIRM di Larantuka Nusa Tenggara Timur

Larantuka, 16 Juli 2021

Adopsi atau pengangkatan anak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP ) Merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua , wali sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalan lingkungan keluarga orang tua angkat.

Calon orang tua angkat , yakni orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua angkat. Salah satu persyaratan nya yaitu meliputi memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.

Tata cara adopsi telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam kategori pertama adanya anak dan adanya calon orang tua yang di idamkan si anak. Tahap kedua tahapan legalisasi pengadilan . Tahapan ketiga yaitu pencatatan di catatan sipil, dan tahapan ke empat adalah melaporkan pengangkatan anak pada instansi pemerintah yang menangani pengangkatan anak. (Dinas Sosial)

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.