
PENGACARA PERCERAIAN KARAWANG
Karawang adalah Kabupaten yang terkenal sebagai Lumbung Padi Jawa Barat, selain itu saat ini Karawang dikenal sebagai Kota industri dan sangat pesat pembangunan industrinya. Seperti yang kita ketahui Kararawang terdiri dari 30 kecamatan yakni : kecamatan Banyusari, Batujaya, Ciampel , Cibuaya , Cikampek , Cilamaya Kulon , Cilamaya Wetan , Cilebar , Jatisari , Jayakarta , Purwasari, Rawamerta , Rengasdengklok , Tegalwaru , Telagasari , TelukJambe Barat , TelukJambe Timur , Tempuran , Tirtajaya , Tirtamulya.
Karawang sebagai kota industri, sudah tentu hal ini memberikan dampak salah satunya semakin padatnya penduduk .Penyebab banyaknya kasus perceraian di Karawang bervariasi,dari masalah ekonomi, hingga perselingkuhan melalui media sosial menjadi penyebabnya.
Suatu perceraian dapat terjadi jika sudah ada putusan pengadilam yang sah, sehingga putuslahikatan pernikahan antara suami istri. Untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan harus ada alasan – alasan yang rasional menurut hukum sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan. Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat menjadi dasar perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannnya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga.
Dan khusus untuk yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Suami melanggar taklik-talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Penjelasan ataupun Konsultasi lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian bagi masyarakat di Kabupaten Karawang dan sekitarnya dapat menghubungi whatsapp 0813-67-575-575 / klik fitur live chat whatsapp pada website