Bagaimana Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan ?
Berdasarkan Ketentuan Pasal 196 Herzein Inlandsch Reglement (HIR) Dan Pasal 207 Rechlegement Voor De buitengewesten (Rbg) ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan Putusan yaitu dengan cara Sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan) tersebut dan dengan Cara Paksa melalui Proses Eksekusi oleh Pengadilan.
Pasal 195 ayat (1) HIR, Kewenangan Eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikena dengan dua macam eksekusi yaitu :
1. Eksekusi Rill atau nyata, yang meliputu pernyerahab pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu;
2. Ekseskusi Pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR dan Pasal 215 Rbg. Ekseskusi ini dengan menjual lelang barang-barang debitur;
Recent Comments