• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 , BPSK merupakan lembaga peradilan Konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga Peradilan Umum. Anggota BPSKterdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan Produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
    Jenis-Jenis Sengketa di BPSK
    1. Sengketa Barang, antara lain dalam sengketa barang : makanan dan minuman, berlangganan surat kabar elektronik, serta perhiasan.
    2. Sengketa Jasa, Kategori jasa meliputi pemanfaatan jasa antara lain asuransi, pembelian rumah,perbankan,kredit kendaraan,telekomunikasi,listrik,air, dan PDAM. Pelayanan Kart Kredit, Transportasi Umum, Serta Parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.
    BPSK bertugas menangani perkara konsumen dan pelaku usaha memiliki peran sebagai berikut :
    1. Menangani perkara konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
    2. Membuka konsultasi perlindungan konsumen
    3. Mengawasi pencantuman klausul baku
    4. Jika ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK wajib melaporkan kepada penyidik
    5. BPSK wajib menerima pe ngaduan secara tertulis ataupun tidak tertulis mengenai berbagai jenis pelanggaran.
    6. BPSK bertugas melakukan pemeriksaan perkara dan penelitian terkait masalah perlindungan konsumen
    7. BPSK berhak menghadiri saksi ahli , saksi, atau seseorang yang dianggap mengetahui tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
    8. BPSK berhak memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
    9. Memastikan ada atau tidaknya kerugian di Pihak Konsumen
    10. BPSK berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
    VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Perusahan Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan yang mumpuni serta pengalaman yang memadai baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
    WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
    Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
    Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.