ASPEK HUKUM ARISAN ONLINE

Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semu anggota memperolehnya. KeTika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai tertentu dam dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisam dengan owner sebagaimana yang dijelaskan.

Arisan merupakan suatu perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Terhadap Perjanjian berbasis online, berlaku ketentuan sebagai berikut Pasal 1338 KUH Per :

“Semua Persetujuan yang dibuat dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang dan harus dilaksanakan dengan Itikad Baik”

Apabila pada saat jatuh tempo, Pemegang arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Maka anda dapat Menggugat Wanprestasi / Ingkar Janji , dalam praktik terjadi hal sebagai berikut :

  1. Tidak melaksanakan Prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu( Terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang di perjanjikan dan atau ;
  4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Anda Sebagai anggota dari arisan tersebut dapat memberikan teguran (somasi) dan jika sebagai pemegang arian yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka anda berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata:

“Pergantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan kepada debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

 

Pidana Penggelapan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

“ Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.