Asal Usul Anak

Status asal usul anak mengenai anak kandung dapat dibuktikan dengan adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah atau akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah bahwa telah terdapat pernikahan yang sah. Pada Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam Jo Pasal 55 UU No 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan , Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Bila akta tersebut tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

Akta lahir atas nam anak yang bersangkutan dibuktikan bahwa dari hasil pernikahan yang sah tersebut telah lahir  anak dari bapak atau ibu yang namanya disebutkan dalam akta kelahiran memiliki hubungan nasab dengan orang tua (ayah dan ibu) yang namanya tercantum dalam akta lainnya.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.